Senin, 30/11/2009 09:06 WIB
Tak ada institusi yang terbebas dari korupsi di Indonesia. Semua institusi mengidap penyakit korupsi. Hampir semua responden dari jajak pendapat (92 persen) menyimpulkan begitu parahnya korupsi dalam berbagai bentuknya yang merajalela di seluruh sisi kehidupan di Indonesia. (Kompas,30/11)
Korupsi telah tertanam dalam berbagai lapisan masyarakat dan nyaris semua intitusi. Hampir tidak ada satu pun institusi negara yang tidak terkontaminasi korupsi. Begitu dahysatnya korupsi di Indonesia. Sudah merasuk ke dalam sunsum kehidupan. Ibarat penyakit endemik dalam birokrasi serta dalam hubungan pengaruh antara pemerintah dan pengusaha. Mulai dari lembaga negara di tingkat pusat, daerah, hingga wilayah tempat tinggal, ditengarai tidak ada yang bebas dari korupsi. Kenyataannya, pusaran badai korupsi memang sudah terjadi di berbagai lembaga di negeri ini, bahkan sejak negeri ini baru lahir.
Salah satunya adalah kasus korupsi PN Triangle Corporation yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 6 milyar pada tahun l960. Kapten Iskandar, yang pernah menjabat sebagai Manager PN Triangel Corporation, di dakwa menyalahgunakan kedudukan dan jabatan serta melakukan pelanggaran terhadap perintah Penguasa Perang Daerah Djawa Barat. Kapten Iskandar dituntut hukuman mati dalam sidang pengadilan Tentara Daerah Militer VI Siliwangi. Ia menjual kopra dan minyak kelapa dengan harga diatas harga yang telah ditetapkan serta menggelapkan tekstil dan benang tenun. (Kompas, 25/9/1965).
Menurut Syed Husien Alatas, dalam Sosiologi Korupsi (l982), suatu masyarakat yang korup, dualisme dalam kegiatan lembaga-lembaga negara akan banyak dijumpai. Pertalian antara korupsi dan kriminalitas akan menjadi fenomena biasa. Catatan Litbang Kompas, selama tahun 2005, terjadi kasus korupsi besar di 21 lembaga, mulai dari lembaga negara, seperti penegak hukum, BUMN, departemen, birokrasi, pemerintah daerah, partai politik, hingga para anggota perlemen.
SLEMAN--Klijo Sumarto, seorang kakek berusia 76 tahun, warga Jering, Sidorejo Godean, Kabupaten Sleman, sejak Kamis (3/12) lalu harus berurusan dengan polisi dari Polsek Godean, Sleman. Boleh dikatakan, kasus yang menimpa Klijo ini mirip kasus Minah, seorang nenek berusia 65 tahun di Banyumas, yang diadili gara-gara mencuri kakao seharga Rp 3.000.
Hanya, Klijo Sumarto berurusan dengan polisi karena dilaporkan tetangganya sendiri. Ia dituduh mencuri satu tandan pisang klutuk seharga Rp 2.000. Pisang klutuk ini tergolong jenis pisang yang tak enak, dan berbiji besar-besar, biasa untuk makanan burung. Di Pasar Burung Ngasem, Yogyakarta, pisang klutuk biasa untuk makanan burung.
Proses hukum terhadap Klijo terhitung berlangsung cepat. Sehari setelah ditangkap dan ditahan polisi, mulai Jumat pagi (4/12), pria sepuh itu langsung dikirimkan ke Lapas Cebongan. Selama 20 hari ke depan, Klijo akan menjadi tahanan polisi titipan di lapas tersebut.
Kehadiran Klijo sebagai` tahanan titipan itu sempat mengundang perhatian. Pasalnya, Klijo tak lagi mampu berjalan secara normal. Ia menderita katarak. Selain itu, kaki kirinya tak berfungsi karena lumpuh.
Ditahannya Klijo itu mengundang reaksi Jogja Police Watch (JPW). LSM yang bergerak dalam pengawasan kepolisian itu menyayangkan langkah Polsek Godean menahan tersangka. "Ini menambah daftar panjang betapa ironisnya penegakan hukum di negeri ini. Belum selesai kasus Minah di Banyumas, kasus kayu randu di Batang dan pencurian sebutir semangka di Kediri, sekarang gantian kasus pisang Klijo ini," ungkap Sekjen JPW Naya Amin Zaini SH.
Tapi nyatanya hukum di Indonesia amat sangat belum memiliki keadilan. Terbukti !!!!!
Minggu, 06 Desember 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)


0 komentar:
Posting Komentar