Minggu, 06 Desember 2009

KEKEBALAN HUKUM DI INDONESIA

| |



HUKUM

RI Ingin Segera Meratifikasi Konvensi PBB tentang Pemberantasan Korupsi. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menegaskan, Indonesia mendukung Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai pemberantasan korupsi yang sudah diratifikasi sejumlah negara walaupun saat ini Indonesia belum meratifikasinya. “Kita selalu mendukung langkah-langkah global untuk pemberantasan korupsi,” kata Presiden dalam konferensi pers di Wisma Indonesia, Washington DC, Kamis (26/5) malam waktu setempat atau Jumat siang WIB. Presiden menjelaskan, pembahasan soal sikap Indonesia atas Konvensi PBB tersebut sedang dibicarakan di Komisi I DPR. “Kita harapkan DPR dapat mengasilkan keputusan yang tepat,” katanya. (Kompas, Harian Ekonomi Neraca, 28 Mei 2005)

Yudhoyono: Kekebalan Koruptor Berakhir. Pemberantasan korupsi di Indonesia selalu menjadi agenda sentral dalam kunjungan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ke Amerika Serikat. Pada hari ketiga kunjungannya, Presiden dalam forum Kamar Dagang AS (US Chamber of Commerce) di Washington, Kamis pagi (26/5) waktu setempat, kembali menegaskan komitmennya memberantas korupsi. “Mulai hari ini, kekebalan hukum yang dinikmati para koruptor telah berakhir,” katanya, “Saya menundang ke Indonesia untuk melihat sendiri berbagai langkah pembaruan yang telah kami lakukan,” Presiden Kamar Dagang AS Thomas J. Donohue menanggapi positif tekad Presiden. “Tuan Presiden, saya harap anda memegang teguh berbagai tujuan yang anda canangkan itu. Kami akan datang ke Indonesia dengan uang,” ujarnya saat menutup sesi itu. (Koran Tempo, 28 Mei 2005)

KPK Selidiki Dana Rekanan untuk Bayar Jasa Pengacara. Komisi Pemberantasan Korupsi menyelidiki dana rekanan Komisi Pemilihan Umum untuk membayar pengacara dalam perkara yang dialami anggota KPU Chusnul Mar’iyah sebesar Rp 100 juta. Dana tersebut digunakan saat Chusnul menghadapi gugatan pencemaran nama baik yang dilaporkan Roy Suryo, pakar multimedia dan teknologi informasi Universitas Gadjah Mada. Hal ini disampaikan Mubari, staf khusus Pelaksanaan Harian Sekretaris Jenderal KPU, seusai pemeriksaan KPK, di Jakarta, Jumat (27/5). Menurut Mubari, pembayaran pengacara itu dilakukan pada Desembar 2004. “Saya diperiksa sebagai saksi atas pengeluaran dana taktis yang dilakukan Pak Dentjik untuk membiayai pembayaran jasa pengacara (bagi-Red) Ibu Chusnul dalam perkara dengan Pak Roy,” kata Mubari. (Kompas, Harian Ekonomi Neraca, Koran Tempo, Republika, Indo Pos, Suara Karya, 28 Mei 2005)

Mulyana Disetori Uang 5 Miliar. Anggota KPU Mulyana W Kusumah, tersangka penyuapan terhadap auditor Badan Pemeriksa Kauangan (BPK) sebesar Rp 300 juta, disebut-sebut menerima uang langsung dari rekanan KPU, Jumlahnya mencapai Rp 5 miliar. Hal itu diungkapkan Gunawan Utomo, pengacara Pelaksanaan Harian (Plh) Sekjen KPU Susongko Suhardjo. “Sussongko tahu karena mereka mendengar sendiri dari Pak Mulyana,” kata Gunawan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jalan Veteran III, Jakarta, kemarin. (Rakyat Merdeka, 28 Mei 2005)

Kalangan DPR Resah. Langkah berani dan kreatif Komisi Pemberantasan Korupsi membongkar korupsi di Komisi Pemilihan Umum membuat gentar banyak kalangan. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat pun mulai merasa resah. Mereka khawatir telepon selulernya di sadap KPK dan mulai berpikir untuk berganti telepon dari semula berbasis teknologi GSM (global system for mobile communication), menjadi berbasis CDMA (code division multiple access). Wakil Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional Djoko Susilo mengungkapkan kekhawatiran itu dalam perbincangan dengan wartawan di ruang kerjanya, Jumat (27/5). “Sekarang banyak yang mulai mau beralih ke CDMA,” kata Djoko tegas. Perubahan itu dilakukan, menurut Djoko, karena meraka merasa yakin bahwa telepon CDMA tidak bisa disadap KPK karena meraka belum memiliki teknologinya. Djoko sendiri yakin bahwa KPK telah melakukan penyadapan telepon seluler anggota DPR. Dia bahkan pernah mendapatkan informasi ada tujuh anggota Dewan yang sudah disadap teleponnya. Namun, Djoko enggan menyebutkan sumber informasi tersebut, begitu pula tujuh anggota Dewan yang dimaksud. “Yang jelas informasinya dari yang punya otoritas,” tandas Djoko yang juga anggota Komisi I (Bidang Pertanahan, Luar Negeri, dan Informasi) di DPR. (Kompas, Republika, Bisnis Indonesia, 28 Mei 2005)

Penanganan Kasus Korupsi Masih Diskriminatif. Penanganan kasus dugaan korupsi di Komisi Pemilihan Umum pusat sarat dengan kepentingan membangun citra bahwa pemerintah harus serius memberantas korupsi. Praktik pemberantasan korupsi masih diskriminatif, mengingat pengusaha yang menikmati kucuran dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang mencapai ratusan triliun masih belum tersentuh aparat penegak hukum. Demikian disampaikan Ketua Masyarakat Profesional Madani Indonesia Ismed Hasan Putro dalam seminar nasional bertajuk “Antara Indikasi Korupsi KPU dan Efektivitas Kinerja KPK” di Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret, Kamis (26/5). Hadir sebagai pembicara, Dewan Pendiri dan Mantan Direktur Pusat Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Zainudin Paru. “Pemberantasan korupsi yang hanya menyentuh pejabat KPU, yang nilainya berkisar Rp 20 miliar, mengindikasikan adanya pemberantasan korupsi ‘tebang pilih” dan diskriminatif. Ada baiknya, elemen penegak hukum tidak menghabiskan energi hanya menangani kasus dugaan korupsi di KPU, tetapi juga menangani penerima kucuran BLBI yang jumlahnya juga lebih besar,” katanya. (Kompas, 28 Mei 2005)

Terkait Kasus KPU DKI, KPK Siap Jadi Supervisi. Komisi Pemberantasan Korupsi siap menjadi supervise Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta dalam menangani kasus dugaan penyimpangan dana pemilihan umum oleh Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta. “KPK tidak akan menyelidiki atau melakukan investigasi lagi atas kasus itu karena sudah ditangani kejati. Kami akan supervise,” kata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Erry Riyana Harjapamekas, Jumat (27/5). Menurut dia, KPK juga ajan melakukan pengawasan yang ketat terhadap pengusutan kasus itu. “Kalau kami memperoleh informasi penting terkait pengusutan kasus itu, pasti kami langsung memberikannya ke kejati,” jelas Erry. (Kompas, 28 Mei 2005)

Sekjen KPU Tentukan Pemenang Tender Logistik. Penunjukan perusahaan atau penetapan pemenang tender dalam rangka pengadaan logistik pada Pemilu 2004 di tentukan oleh Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum (Sekjen KPU). “Tugas panitia pengadaan barang hanya sebatas mengusulkan kepada Sekjen KPU mengenai calon pemenang tender. Pemenang ditetapkan sendiri oleh Sekjen KPU. Itu yang saya jelaskan kepada penyidik,” kata anggota KPU Valina Sinka Subekti usai menjalani pemeriksaan selama hampir empat jam di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jl. Veteran III, Jakarta, kemarin. Kontrak implementasi dan pengawasan dari setiap kepanitian juga menjadi bagian dari tugas Sekjen KPU. Kepada penyidik, Valina mengaku tidak tahu-menahu soal dana taktis dan juga tidak menerima dana taktis. (Media Indonesia, 28 Mei 2005)

Senin, Kejati Mulai Periksa Dua Saksi Dalam Kasus Penyimpangan Dana KPUD DKI. Tim jaksa penyidik DKI Jakarta, Senin (30/5), mulai memeriksa dua saksi dalam kasus dugaan korupsi yang dilakukan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta M.Taufik. Sementara itu, guna menghindari hal-hal yang tidak di inginkan, pemprov DKI akan tunda pencairan dana untuk keperluan KPUD DKI selama 2005 sebesar Rp 3,2 miliar. Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Haryono SH, Jumat (27/5), mengarakan kedua saksi yang diharapkan dapat memenuhi penggilan penyidik tersebut adalah Sekretaris KPU DKI, Abdullah Achman dan Bendahara KPU DKI, Neneng Wis. Pemanggilan dan pemeriksaan saksi ini merupakan langkah awal sejak ditetapkanya Ketua KPU DKI Jakarta, M.Taufik sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan No.Print206/0.1/Fd.1/05/2005 tanggal 23 Mei 2005 yang ditandatangani oleh kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Rusdi Taher SH. ( Harian Ekonomi Neraca,Suara Karya, Indo Pos, 28 Mei 2005)

Jangan Ada Negara Yang Jadi Surga Koruptor. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) meminta agar tidak ada negara yang menjadi ‘surga” para koruptor. Walaupun belum meratifikasi konvensi pemberantasan korupsi, presiden menyatakan bahwa Indonesia sangat gigih mengupayakan pemberantasan korupsi. Kita selalu mendukung langkah-langkah global untuk pemberantasan korupsi. Tidak tepat lagi jika masih ada surga bagi koruptor disebuah negara manapun.” Kata SBY saat melakukan konferensi pers di Wisma Indonesia, Washington DC, kemarin. Menurut SBY, untuk memberantas korupsi perlu kerja sama antar negara, terutama penjanjian ekstradisi yang adil. Pemerintah Indonesia sendiri terus berjuang memburu para koruptor kemanapun di dunia ini. “kita akan terus berjuang. Misalnya (membuat perjanjian ekstradisi) dengan Singapura yang kini sudah mencatat kemajuan setelah macet selama 31 tahun,” katanya. (Suara Karya, 28 Mei 2005)

POLITIK

Jangan Gunakan Perppu Ganti Anggota KPU. Wakil Ketua Komisi III DPR Akil Mocthar mendesak pemerintah untuk tidak mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) untuk mengganti komposisi anggota komisi Pemilihan Umum (KPU) karena Perppu mengandung implikasi hukum dan politik yang begitu rawan. Sebaiknya tidak menggunakan Perppu untuk mengganti anggota KPU sebelum masa jabatanya berakhir. Penggunaan Perppu untuk kasus ini sangat rawan,” katanya kepada pers di Gedung DPR/MPR Jakarta, Jumat. (Suara Karya, 28 Mei 2005)

0 komentar:

top

Posting Komentar

Daftar Blog Saya

Laman

About Me

Foto saya
Baderan City Geneng Ngawi, East Java, Indonesia
Aku uranknya biasa adja simple. Muw tau lebih?? Y... Datengin uranknya langsung adja.. hehe...
Powered By Blogger

Cari Blog Ini

Pengikut